Polda Sulawesi Utara Tahan Nakhoda KM Barcelona V Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Abaikan SOP dan Manipulasi Data Penumpang
MANADO,Ztvnews.id - SULUT,Tragedi laut yang menewaskan tiga orang penumpang KM Barcelona V kini memasuki babak baru. Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan nakhoda kapal nahas tersebut sebagai tersangka atas dugaan kelalaian fatal dan pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan pelayaran.
“Nakhoda berinisial IB telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, dalam keterangan pers di Manado, Senin (21/7/2025)
Penetapan ini bukan tanpa alasan. Dari hasil penyelidikan awal Ditpolairud Polda Sulut, muncul dua temuan mengkhawatirkan, yakni dugaan manipulasi manifes penumpang dan kelalaian dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan.
“Jumlah penumpang tidak sesuai manifes, dan SOP kedaruratan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini sangat fatal,” beber Kombes Alamsyah.
Tak hanya nakhoda, sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) juga ikut diperiksa secara intensif.
“Untuk yang lainnya, sementara masih dikembangkan,” ujarnya.
Diketahui, KM Barcelona V terbakar hebat di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (20/7/2025) siang, saat dalam pelayaran dari Pelabuhan Melonguane, Talaud menuju Pelabuhan Manado. Kobaran api yang membakar lambung kapal memicu kepanikan luar biasa di tengah laut.
Data dari Basarnas Manado menyebutkan kapal tersebut mengangkut 571 penumpang, di mana 568 orang berhasil selamat, dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden memilukan itu.
Fakta bahwa jumlah penumpang melebihi manifes dan tidak adanya SOP evakuasi yang dijalankan sebagaimana mestinya memperkuat dugaan bahwa kecelakaan ini bukan semata-mata musibah, tapi buah dari kelalaian sistemik.
Masyarakat pun kini menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada nakhoda saja, tapi juga menyentuh aktor-aktor lain di balik layar pelayaran KM Barcelona V.
(*MICHAEL HONTONG*)