BREAKING NEWS

Masa Aksi Desak Kejatisu Tetapkan David Luther CS Jadi Tersangka Penerima Aliran Uang Korupsi Kasus Covid-19



MEDAN.ZTV - Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (09/7/2025) siang, di Jalan AH Nasution Medan. Mereka meminta melanjutkan proses hukum terhadap sejumlah nama diduga turut menikmati uang dalam kasus korupsi Covid19 Tahun 2020. 

"Kami minta kepada Kejatisu agar memproses hukum terhadap tiga nama turut menerima aliran uang dalam kasus Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Fiktif yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas diluar", Kata Syaiful Amri saat orasi. 

Masa menyebutkan, terungkap sejumlah nama saat menjadi saksi yaitu, dr Fauzi Nst, David Luther Lubis, dan M Suprianto dari PT Sadodo Sejahtera Medika, baik didalam dokumen dakwaan JPU dan dalam persidangan di sebut menerima fee (uang) dari hasil kasus korupsi Covid19 sebesar Rp24 miliar.

“Sampai saat ini kami menanyakan ketegasan dari penyidik dan JPU yang sepertinya ada permainan dan kejanggalan terhadap nama yang turut menikmati uang haram itu. Padahal tiga nama diantaranya dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto dari hasil persidangan sudah jelas dan terbukti dalam keadaan sadar. Kenapa ketiganya tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini “sebut masa aksi. 

Lebih lanjut, dugaan suap kepada oknum jaksa Kejati Sumut berinisial "EA" dan "DS" yang diketahui sebagai penyidik dalam kasus ini mencuat. Nilainya cukup fantastis milyaran, dengan kesepakatan ketiga nama tadi tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan. 

',Kami mendesak Kepada Bapak Jaksa Agung agar mengusut dugaan suap kepada dua oknum Jaksa berinisial EA dan DS dimana uang tersebut kdigunakan untuk merekayasa hukum atau bisa dibilang agar tidak jadi tersangka. Kepada Bapak Kejatisu segera tetapkan tiga nama itu sebagai. "Ungkapnya. 

Dalam kasus tersebut, pejabat Dinkes Sumut yaitu, mantan Kadis, dr Mujahit Alwi Hasibuan, mantan Sekdis, Aris Yudhariansya yang merangkap PPTK dan PPK Ferdinan Hamzah Siregar, serta rekanan menjadi tersangka dalam kasus korupsi APD Covid-19 menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumut Tahun 2020, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Medan, sesuai dengan peran dan kejahatan masing masing.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar