NEWS
Dark Mode
Large text article

Penahanan Anak Pelaku Pembunuhan oleh Polsek Medan Labuhan Merupakan Bentuk Perlindungan



MEDAN LABUHAN – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan bahwa Kanit dan Penyidik Polsek Medan Labuhan mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak, Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., memberikan klarifikasi serta penjelasan atas kebijakan yang diambil dalam penanganan kasus anak pelaku pembunuhan, Rabu (4/6/2025).

IPTU Dr. Hamzar Nodi yang juga merupakan Dosen Kriminologi dan Hukum Pidana di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku anak bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan langkah perlindungan terhadap anak itu sendiri.

“Pertimbangan utama kami adalah keselamatan anak. Dalam kasus pembunuhan, jika tidak ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban, maka menempatkan anak di luar tahanan justru membahayakan dirinya. Penahanan bukan bentuk eksekusi, tetapi langkah antisipatif untuk mencegah aksi balas dendam,” ujar IPTU Hamzar.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada perdamaian antara pihak korban dan para pelaku. Dalam ilmu kriminologi, potensi kejahatan lanjutan sangat besar apabila ada unsur balas dendam yang belum terselesaikan.

Mengenai tudingan bahwa Polsek Medan Labuhan tidak mengindahkan Pasal 32 Ayat (1) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), IPTU Hamzar menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur ketentuan penangguhan penahanan dengan syarat: anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Dalam perkara ini, masih ada beberapa anak yang masuk DPO dan belum menyerahkan diri meskipun telah dihimbau. Artinya, potensi terganggunya barang bukti masih tinggi,” jelasnya.

Dari total sembilan anak yang diamankan, hanya satu yang mengajukan permohonan penangguhan. Menurut IPTU Hamzar, memberikan penangguhan kepada satu tersangka di tengah proses penyidikan aktif akan berisiko mengganggu proses hukum dan menimbulkan ketidakadilan bagi tersangka lainnya.

“Yang terpenting adalah keselamatan anak. Korban juga memiliki keluarga yang sedang berduka, dan kami harap pihak yang mengajukan penangguhan bisa melakukan pendekatan lebih dahulu kepada keluarga korban. Jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi, tetapi juga hargai perasaan keluarga korban,” imbuhnya.

Sebagai penutup, IPTU Dr. Hamzar Nodi kembali mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

“Kami ingatkan kembali kepada para pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Tim)
Post a Comment