Satu Meninggal Dunia, Tujuh Pelaku Tawuran di Tanjung Mulia di Ringkus
Saturday, 03 May 2025
16:22 WIB
LABUHAN - terjadinya tawuran yang mengakibatkan satu orang remaja atas nama Pajar Marlaba Kurdi (18) di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/5/2025).
7 orang tawuran berhasil diamankan beserta barang bukti sajam oleh pihak unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Adapun 7 pelaku tawuran yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam konpersi press, Sabtu (3/52/2025) mengatakan dua kelompok yang melakukan aksi tawuran yakni Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) VS Warung Buk Jija (Warbuji). Pelaku berhasil diamankan dari masing-masing kediamannya.
"Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Labuhan dari kediamannya masing masing, beserta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran. Termasuk pelaku pembacokan berinisial KS juga sudah berhasil diamankan," ujarnya.
Sebelumnya kedua kelompok ini sempat saling ejek dimedia sosial dan janjian tawuran di pajak pagi.
"Dua kelompok remaja ini saling ejek dimedia sosial dan janjian tawuran di pajak pagi, namun ditengah jalan kelompok korban bertemu dengan para tersangka dan langsung diserang", Katanya.
Korban yang mengendarai sepeda motor langsung terjatuh lantaran dibacok dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban sempat dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tak dapat terselamatkan lantaran luka yang diderita", Pungkas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Olohan.
Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif oleh pihak penyidik Polsek Labuhan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 354 Ayat (2) Sub Pasal 353 Ayat (3) JO 110 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 Tahun penjara. Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang berperan sebagai otak pelaku", tutup. (K1)