Mobil Tangki Biru Putih Dari Gudang PMS Singgah Ke Bincuan, Diduga Penyalur WU Dan WR Kebal Hukum
BELAWAN.ZTV - Mobil tangki Biru Putih Transportir tertangkap kamera sedang mengisi di Gudang PMS yang berada di Kawasan Perikanan Gabion Belawan. Sabtu(01/02/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Demi mendapatkan bahan bakar minyak yang murah, belum diketahui secara pasti bahwa apakah gudang PMS tersebut dijadikan tempat penimbunan atau di pergunakan kebutuhan oleh kapal kapal yang dilarang.misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong atau kapal diduga melanggar Undang Undang Kelautan Dan Perikanan
Pada Sabtu (01/02/2025) terpantau mobil tangki biru putih merk Transportir berukuran 5000 Liter, tengah masuk di gudang PMS.
"Minyak Transportir tangki biru putih berukuran 5000 Liter, tadi kita lihat antar minyak ke gudang PMS"
ungkap seorang nelayan yang kesehariannya di Gabion Belawan
Tak hanya gudang PMS di hari yang sama tangki biru putih itu juga masuk ke gudang bincuan yang juga telah diberitakan wartawan ini beberapa waktu lalu.
"Ini hari jam 15:00 baru masuk tadi dibincuan juga itu sedang bongkar" Kata sumber lagi.
Dikutip dari berita yang beredar bahwa penggunaan BBM yang diduga ilegal atau sering disebut black market itu diperoleh oleh pemilik kapal digudang PMS atau gudang Bincuan dari mafia tersebut dengan harga yang sangat terjangkau dan diduga tak kantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga melanggar undang-undang migas, .
Penyalur BBM kegiatan ke gudang gudang tersebut adalah disebut sebut wakuteh sebagai agennya Wak Ran, meski telah di beritakan berulangkali dan tertangkap kamera wartawan mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir seolah resmi dari pihak penyalur, disinyalir dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN dan diduga kebal hukum.
Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang - gudang tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat kita diduga izin dan pajaknya tidak di penuhi oleh penjual dan pembeli.
Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.
Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang PMS tersebut, dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu STrK SIK terkait perihal diatas hingga saat ini belum menjawab.
Sebelumnya menurut Ir Mansyur Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan mengatakan Bahwa PPSB bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi pihaknya tentang kesyahbandaran,
Fungsinya mengawasi bahan bakar(BBM) ke kapal ikan
"Itu kalau teman teman tau yang begitu Ilegal, Langsung laporkan saja ke APH" Ujarnya
"Kewenangan kami hanya dua kesiapan kesiagaan
Alat Pemadam Kebakaran,
Yang kedua kesesuaian" Ucap Beliau(Fir)
Sementara dikonfirmasi terkait perihal tersebut Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu STrK SIK hingga saat ini sayangnya belum menjawab. (K1)