Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 202529
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023198

Laporkan Penyalahgunaan

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

    Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV News
  • ZTV
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • ZTV ACEH
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Jabodetabek

Kota Banda Aceh dengan Kawasan Tanpa Rokoknya: Sudah Efektifkah?

Adli Aceh
Januari 30, 2025

Banda Aceh - Anita Maisuri, Mahasiswa Program Magister FKM Institute Kesehatan Deli Husada, Deli Tua Sumatera Utara, Medan.

Tulisan ini berupaya memberikan analisis terhadap kebijakan pemerintah dibidang Kesehatan Masyarakat khususnya mengenai penerapan kebijakan atau peraturan pemerintah mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam konteks ini sebenarnya Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Kota atau disebut dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan tindak lanjut dari peraturan bersama Menteri kesehatan RI Nomor 188/ Menkes/PB/1/2011 dan Menteri dalam Negeri RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Adapun tempat yang dilarang merokok yang diatur dalam Qanun tersebut meliputi: perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olah raga yang sifatnya tertutup, halte, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

Sedangkan di tempat sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, tempat pengisian bahan bakar (SPBU) ditetapkan sebagai kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, penetapan KTR berasaskan pada manfaat, perlindungan, partisipasi masyarakat dan penghormatan terhadap hak manusia untuk hidup sehat.

Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, menjual dan mengiklankan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan jika melanggar maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan bagi penjual rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dipidana kurungan paling lama 5 (lima) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).

Hal serupa juga berlaku bagi badan usaha yang mempromosikan dan mengiklankan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR yaitu dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah). 

Bagi badan usaha yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dapat pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah). Tentunya sanksi pidana diberikan setelah dilakukan teguran lisan dan peringatan serta pembinaan. 

Tanda kawasan tanpa rokok akan dilebel dan kewajiban memberi lebel tersebut menjadi tanggungjawab pimpinan lembaga dan pimpinan badan usaha. Setelah lebel tertempel maka semua orang dilarang melepaskan, menutupi, menyembunyikan, membuang dan/atau merusak tanda larangan merokok.

Secara umum merokok sudah hampir menjadi budaya didalam masyarakat Aceh, bahkan di daerah tertentu untuk mengundang pada acara perkawinan, rokok digunakan sebagai media untuk membuka pembicaraan.Bahkan dalam tutur masyarakat, sering juga istilah uang rokok.

 Hal ini bermakna bahwa rokok sudah menjadi kebutuhan luar biasa di tengah masyarakat Aceh khusunya. “Hana pah meunyoe lheuh bu hana keunong rukok” red tidak enak kalau selesai makan tidak merokok. Itulah beberapa tutur lisan masyarakat kita terkait rokok.

Qanun 4 sendiri membuka ruang partisipasi masyarakat menjadi satu keharusan dimana ruang berupa peran aktif masyarakat dalam bentuk: penyebarluasan informasi KTR, pelibatan diri dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan KTR, penyampaian informasi dampak merokok bagi masyarakat, saling mengingatkan untuk tidak merokok di KTR, penyampaian informasi kepada penanggungjawab KTR tentang adanya penyalahgunaan KTR dan penyampaian informasi kepada Pemerintah Kota tentang adanya penyalahgunaan KTR.

Sedangkan dari sisi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah kepada Pimpinan dan/atau penanggungjawab KTR dalam bentuk kegiatan bimbingan dan/atau penyuluhan, kemudahan fasilitas pendukung untuk KTR dan menyiapkan petunjuk teknis.

Lain halnya bagi Pimpinan SKPD atau penanggungjawab KTR wajib melakukan pembinaan pada Instansinya atau KTR yang berada di bawah tanggungjawabnya, yang dilakukan dalam bentuk meminta tidak merokok bagi karyawannya selama berdinas dan melakukan bimbingan/ penyuluhan.

Terhadap Pimpinan SKPD Kota Banda Aceh yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, non-aktif dari jabatan dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan tanggungjawabnya dapat dikenakan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin.

Semua sanksi tersebut termuat dalam Qanun Kota banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk melakukan penindakan kewenangannya di berikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh yang masing-masing diatur dalam Qanun tersendiri.

 Adapun kewenangan yang diberikan meliputi: menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Qanun ini, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian, menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret, memanggil, mendatangkan ahli Dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Selama ini The Aceh Institute terus mengadvokasi kawasan tanpa rokok di seluruh Aceh. 

Dari hasil advokasi tersebut, semua pemerintah daerah 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok. Kendati seluruh daerah sudah memiliki qanun atau regulasi, tetapi keberadaan kawasan tanpa tokok belum optimal. Keberadaan kawasan tanpa rokok sepertinya hanya sebatas pajangan. Selain itu, tantangan penerapan kawasan tanpa rokok juga datang dari masyarakat. Masyarakat mengetahui kawasan tanpa rokok tersebut, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan tidak merokok.
Sehingga timbulnya pertanyaan, sudah efektifkah penerapan qanun Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh? Tentu saja hal ini dapat dijadikan sebagai evaluasi tentang bagaimana penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut. 

Sejauh yang kita ketahui bahwa qanun ini belum berjalan efektif dikarena beberapa hal diantaranya masih lemahnya penindakan atau penegakan hukum bagi pelangar (perokok) yang Sebagian besar masih melakukan kegiatan merokoknya di tempat-tempat umum atau Kawasan Tanpa Rokok itu sendiri. 

Untuk itu melalui rubrik ini penulis mengajak para pengambil kebijakan (stakeholders) untuk dapat melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran Qanun Nomor 5 Tahun 2016 Kota Banda Aceh tersebut.

Akhirnya kita berharap di masa yang akan datang bahwa Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh dapat benar-benar terwujud dan bebas dari asap rokok yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Semoga.(**)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Langkah Kecil dari Rumah Autis untuk Bumi Kita

  • Azlansyah Hasibuan Kecam Keras Konten Trans7: “Melecehkan Kiai, Santri, dan Dunia Pesantren”

  • Pelindo Terapkan CSMS untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Pelabuhan

  • Tia Ayu Anggraini, S. KOM., M. H Kembali Gelar Sosper No 4 tahun 2012, tentang sistem kesehatan Kota Medan

  • AKP Ismail Pane Dipercaya Jabat Kasat Narkoba Polres Binjai

  • Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025, BRI Cabang Sidikalang Tegaskan Komitmen Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila

  • Alumni Dayah Jeumala Amal Dukung Penuh Afdhal Khalilullah

  • Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan

  • Stay Smart, Safe Charging

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021