Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Mei 2026367
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • News

Waduh!, KSOP Belawan Persulit Nelayan Mengurus Dokumen Kepemilikan Kapal

Bro
Desember 10, 2024

BELAWAN.ZTV - Nasib nelayan semakin lama semakin terjepit dan tak pasti. Kondisi hasil tangkap yang terus menurun serta kondisi cuaca yang kurang bersahabat menjadi kendala yang terus dihadapi nelayan. Selain itu nelayan juga harus menghadapi ketatnya penertiban di laut atas Dokumen dan Perizinan kapal Perikanan. Tidak ingin terkena sanksi penertiban kelengkapan dokumen kepemilikan kapal dan Perizinan yang merupakan program Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Para pemilik kapal Perikanan yang selama ini tidak memiliki dokumen dan izin atas kapalnya ingin tertib dengan mengurus dokumen kepemilikan kapal Perikanannya ke Syahbandar Laut Belawan sebelum mengurus Perizinan ke Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Utara.

Namun sayangnya niat pemilik kapal perikanan yang ingin tertib mengurus dokumen kepemilikan kapalnya malah dipersulit oleh oknum pejabat ukur di KSOP Belawan. Seperti disampaikan pengurus kapal Perikanan kepada awak media, Senin (09/12/2024) di salah satu cafe di Belawan.

Wawancara awak media bersama Dian, pengurus kapal Perikanan yang didampingi RU sebagai pemilik kapal Perikanan mengeluhkan kendala yang dirasakannya di Kantor KSOP Belawan. Walau telah dua kali bertemu dengan Frans Rumeso Tambunan, SH selaku Kasi Rancang Bangunan Status Hukum Kapal Kesyahbandaran Dan Otoritas Utama Pelabuhan Belawan yang Didampingi Acta dan Fadli Staf ahli ukur kapal.

Dian mengatakan, Anehnya dalam pertemuan itu, Acta staf ukur kapal memaksakan pengurus dan pemilik kapal untuk untuk mencari riwayat kapal yang akan diurus dokumen kepemilikannya. Walau pemilik kapal sudah menceritakan kapal tersebut tidak pernah ada dokumen, Frans dan Acta tetap memaksa dan merasa yakin kapal itu sudah pernah punya dokumen. Walau mereka sendiri juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang diyakini mereka pernah ada.

“ Frans dan Acta merasa yakin kalau kapal yang kita mohonkan untuk pengurusan dokumen kepemilikannya ini sebelumnya sudah pernah ada dokumennya. Anehnya mereka sendiri tidak bisa menunjukkan dokumen itu, padahal seharusnya mereka memiliki data kalau mau mengatakan itu. Acta tetap memaksa kita untuk mencari riwayat kapal itu,” ucap Dian.

Lebih lanjut seperti disebutkan Dian, Dalam PM No. 39 Tahun 2017 di pasal 7 disebutkan, Ayat 1 point A. Bukti hak milik atas kapal. B. Identitas pemilik kapal. C. Nomor pokok wajib pajak dll.

Di ayat 3. Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas salah satunya tertulis di point b. Bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukang secara tradisional : 1. Surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat, atau. 2. Surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat.

Selain PM No 39 Tahun 2017, PM No. 45 Tahun 2021 di Bab IV tata cara pengukuran kapal, Bagian ketiga pasal 11 ayat 2. Dalam rangka pelaksanaan pengukuran kapal, ahli ukur kapal atau pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.

Kedua Peraturan Menteri (PM) tersebut diatas cukup sebagai landasan untuk membantu pemilik kapal Perikanan untuk mengurus dokumen kepemilikan kapalnya selama syarat yang diatur oleh PM terpenuhi. Lucunya Acta selalu staf ukur seakan paranoid. Bahkan dengan lantang Acta sambil mengangkat kedua tangannya mengatakan “ Saya tidak mau mengukurnya”. Heran juga orang yang digaji negara untuk melayani rakyat sanggup berkata seperti itu.

Praktisi Hukum Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH yang juga Ketua LBH DPD HNSI Sumut turut menanggapi sikap pelayanan di KSOP Belawan. Ibeng menyebutkan, Seharusnya KSOP Belawan menyambut baik niat pemilik kapal Perikanan untuk mau tertib terhadap aturan yang berlaku. Bukan malah mencari atau membuat sendiri aturan yang terkesan menyulitkan.

“ Lagian apa urusan tukang ukur terhadap dokumen kepemilikan dan riwayat kapal. Urusan dia hanya mengukur. Kalau dia yakin kali ada dokumen sebelumnya ya tunjukan bukti itu. Bukan opini dia saja yang dianggap benar. Diduga ada unsur lain dia selaku ahli ukur terkesan mempersulit,” tegas Ibeng.

Masih Ibeng, Seharusnya Frans selaku Kasi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal harus bijak dalam menyikapi hal ini agar pemilik kapal Perikanan bisa memiliki hak milik kapalnya untuk selanjutnya mengurus izin yang lain. Selama ini KSOP Belawan apa ada melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tukang – tukang kapal tradisional. Sehingga setiap kapal yang baru dibangun secara tradisional ada database nya serta langsung bisa memiliki dokumen kepemilikan kapal tersebut.

“ Kita minta kepada Kementerian Perhubungan atau Dirjend Hubla untuk mengevaluasi pejabat ukur kapal yang ada di KSOP Belawan,” tutup Ibeng.

Awak media mencoba menghubungi Frans pejabat golongan III d ini lewat halaman WhatsApp nya di No. 0821 6598 XXXX agar berita berimbang. Tak lama konfirmasi awak media ke WhatsApp Frans, Awak media di hubungi oleh no Frans, Anehnya suara di telp bukannya suara Frans tapi suara Acta si ahli ukur.

Jawabannya memberi waktu seminggu untuk mencari riwayat kapal yang dimohonkan tersebut. Saat ditanya apa kelanjutan seminggu kedepan, Acta menolak untuk menyebutkannya. (Bersambung) “Mengulas Biaya dalam pengurusan hak milik kapal. (K1)

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • ICMI Sumut Minta Polemik Video Ceramah JK Tak Dibawa ke Isu Agama

  • Begal Viral Simpang Dobi Diungkap, 3 Pelaku Dibekuk dalam 48 Jam

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Shabu di Titipapan

  • Kodaeral 1 Rajut Sinergi Maritim dan Harapan Baru untuk Belawan

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Tantangan Medan dan Cuaca Bukan Halangan Bagi Satgas TMMD 128 Tuntaskan Peningkatan Jalan 1500 Meter di Pasar Rawa

  • BlackList Tentang Buruk Sifat Manusia, Hindari Penyebabnya Agar Tidak Kehilangan Pekerjaan

  • Tidak Kapok Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Pencuri Sepedamotor Ditangkap

  • Air Sudah Muncrat, Segudang Manfaat Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Pasar Rawa

  • Loreng Keluarkan Jurus Penjinak Air di Pasar Rawa

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021