Diduga Gudang Wak Uteh Syurganya Mengolah BBM Ilegal Di Dusun 1 Gang Rapolo Belum Tersentuh APH
HAMPARAN PERAK – Melanjutkan pembeitaan dengan judul "Diduga Gudang Olah Mengolah BBM Di Dusun 1 Gang Rapolo Hamparan Perak Syurga Solar Ilegal, hingga kini dilokasi gudang yang berpagar biru itu masih eksis belum tersentuh oleh hukum, Rabu(21/08/2024).
Terdengar kabar bahwa pemilik gudang Rapolo tersebut insial Wak Uteh, Siang itu terlihat beberapa mobil Tangki biru Putih dan merah putih sedang parkir dalam gudang
Bahkan mobil pickup keluar dalam gudang diduga telah selesai menurunkan barang olahannya.
Seperti diketahui disebut sebut gudang Wak Uteh berkedok pengangkutan truk tangki BBM diduga jadi tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) sering disebut siong
Dikonfirmasi Penjaga mengatakan Si Bos (Wak Uteh) tengah lagi asyik segan mengganggu didalam.
Tak berapa kedalam kemudian penjaga pun keluar dengan memberikan siraman rohani, namun rasa kecewa sang penjaga pun datang, dikarenakan sesuatu tersebut ditolak sambutan wartawan memberikan ID Card kepadanya dengan memberi pesan jikalau Wak Uteh langsung menghubungi meja redaksi.
Seperti biasa Tampak tangki timbun ukuran sekitar 1 ton cat hijau muda berada pada pinggir gudang.
Sebelumnya Kepergok dua mobil tangki biru putih bertuliskan PT Raffi Raffy Pratama Jaya dan Transportir dengan BK 8079 BL kapasitas 16.000 liter yang hendak keluar dari dalam gudang Gang Rapolo tersebut,
Jika memang terbukti dugaan gudang berkegiatan menyimpang, adalah salah satu kejahatan migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas, bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat pasal 55 Undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagamana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (Fir)
