Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Mei 2026364
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Pendidikan

Alamak!!! Satpam Sampoerna Academy Halangi Sejumlah Jurnalis ingin Bertemu Miss Mayo

Bro
Juli 25, 2024
(Pihak petugas keamanan sekolah menghalangi awak media untuk bertemu dengan Miss Mayo untuk konfirmasi terkait kasus dugaan pemecatan sepihak/foto: Ist)
_________________


MEDAN - Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat sepihak pelajar kelas VIII yang ingin mengenyam pendidikan secara normal. Dugaan itu terjadi di tahun 2024 tepatnya Selasa (23/7/2024).

Anehnya, saat puluhan wartawan mencoba mencari kebenaran informasi itu, beberapa petugas keamanan malah menghalangi tugas jurnalistiknya.

Petugas keamanan bernama Japta, Hendri Sitorus, Nasrul Siregar dan Deni Astria menghalangi awak media yang mencoba masuk kedalam lingkungan sekolah. Bahkan, penulis ini hanya diperkenankan untuk menunggu diluar portal pembatas di jalur pintu masuk.

Selain itu, Japta juga dengan tegas mengatakan jika mau konfirmasi silahkan ke Dinas Pendidikan dan tidak mempermasalahkan jika izin sekolah ini dicabut.

"Tidak masalah izin sekolah ini dicabut," ungkap Japta kepada sejumlah awak media dilokasi, Kamis (25/7/2024) siang.

Kemudian, halaman parkir di sekolah itu terjadi insiden kecelakaan. Mobil orang tua siswa berbenturan dengan mobil orang tua siswa lainnya. Mendapati kejadian itu, Japta mengatakan penyebabnya adalah wartawan.

"Ini gara gara wartawan ini," ungkapnya mengaku bercanda.

Sayangnya, awak media berada di sekolah itu selama 2 jam. Tapi pihak sekolah atau perwakilan dari kepala sekolah tidak berkenan menemui awak media.

Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy tidak memberikan izin kepada pelajar untuk masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas. 

Kantor Hukum Sibells Law Firm bernama Iskandar Simatupang mendatangi sekolah itu. Dia adalah kuasa dari orang tua yang anaknya diduga dipecat sepihak oleh pihak sekolah atau Miss Mayo.

"Jadi, anak dari klien kami merupakan pelajar kelas 8. Anak klien kami ini tidak diizinkan masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas," kata Iskandar Simatupang SH, Rabu (27/7/2024) siang.

Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan kekejian dan kezaliman terhadap pelajar yang polos dan menginginkan pendidikan dengan normal disekolah itu.

"Hari ini kami datang ke sekolah ini untuk memberikan teguran hukum terkait persoalan kekejian dan ketidakpantasan atas perbuatan pihak sekolah terhadap anak dari klien kami. Melarang anak kelas dua untuk masuk ke sekolah ini," tegasnya.

Iskandar menerangkan, uang sekolah sudah dibayarkan, namun satu detikpun anak klien tidak diizinkan untuk masuk kelas dengan alasan tidak jelas. 

"Kami pastikan dengan adanya anak klien kami dilarang untuk sekolah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sistem pendidikan internasional. Dan ini merupakan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, " ungkapnya. 

Pengakuan Iskandar, anak dari kliennya di pastinya dirugikan karena haknya dirampas. 

"Itulah yang akan kami perjuangkan. Sekolah ini kami anggap sebagai keteladanan, tapi malah merampas hak anak dengan semena mena. Seharusnya, anak kami hari Senin semalam sudah mulai masuk sekolah. Tapi, pihak sekolah melarang atau tidak mengizinkan anak klien kami untuk bersekolah," tambahnya.

Iskandar juga mengatakan, kejadian yang dialami kliennya tersebut, akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan juga Dinas Pendidikan. 

"Kami akan sampaikan kepada presiden dan seluruh pihak terkait termasuk dinas pendidikan bahwa sekolah ini perizinanya agar dievaluasi kembali," jelasnya. 

Ia juga menerangkan, bahwa pihak akademi atau sekolah tidak ada respons yang baik. Maka kami akan melakukan gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana. Karena sudah memenuhi unsur. 


"Sesudah kami menyampaikan surat teguran dan pertemuan. Mereka hanya menjawab dengan tenang tanpa minta maaf. Padahal jelas mereka menerima uang klien uang pembangunan uang les uang sekolah tapi mereka dengan gampang akan mengembalikan uang ini (Refund) itu yang tidak bisa kami terima dengan seenaknya mereka melakukan pelanggaran ham terhadap pelajar. Kami sampaikan bahwa ini bentuk kezaliman," terangnya.(Tim/Read)


Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • ICMI Sumut Minta Polemik Video Ceramah JK Tak Dibawa ke Isu Agama

  • FPM-SU Desak Kejati Sumut Tangkap Pihak Terkait Dugaan Kredit Macet Bank Sumut

  • Begal Viral Simpang Dobi Diungkap, 3 Pelaku Dibekuk dalam 48 Jam

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Tidak Kapok Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Pencuri Sepedamotor Ditangkap

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Shabu di Titipapan

  • PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan

  • Kodaeral 1 Rajut Sinergi Maritim dan Harapan Baru untuk Belawan

  • Tantangan Medan dan Cuaca Bukan Halangan Bagi Satgas TMMD 128 Tuntaskan Peningkatan Jalan 1500 Meter di Pasar Rawa

  • Air Sudah Muncrat, Segudang Manfaat Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Pasar Rawa

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021