Gudang 88 Jala IV Rengas Pulau Diduga Jadi Tempat penampungan BBM Syurga Solar Ilegal
MARELAN - Diduga Gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tak kantongi izin migas di Jalan Jala IV Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pantauan awak media, Kamis(18/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, tampak gudang bewarna Hijau Muda warna emasan di Kepala Pagarnya, dipojok pagar bertuliskan 88, terlihat mobil Tangki yang diduga berisikan CPO parkir didalam gudang, dan beberapa orang pekerja didalamnya.
Dikutip dari berita sebelumnya, bahwa gudang tersebut selalu keluar masuk mobil panter dan mobil pick Up membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa merasa khawatir seakan aman aman saja
Bangunan gudang tersebut berada di antara pabrik industri di jalan Jala IV Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan di kelola salah seorang mafia terbesar di kota Medan yang berinisial MNR.
Menurut informasi diduga BBM yang di timbun di gudang yang dikelola oleh inisial MNR itu berasal atau dibeli dari SPBU di kawasan Medan Utara.
Dikonfirmasi Lurah Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Catur Muhammad Sarjono
Mengatakan Boleh info posisi tepatnya bg, biar kita cek.
"Kita cek dulu ya bg" Katanya.
Jikalau kegiatan menyimpang tersebut benar diduga salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.(Fir)
