Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juli 202619
  • Juni 202673
  • Mei 2026413
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

    Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • News

Putusan Hakim PN Stabat Terkait anak berkonflik dengan Hukum

Bro
Desember 10, 2023

BINJAI.ZTVNEWS.ID - Sistem peradilan pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum, 
Mulai tahap penyidikan hingga yang terakhir yaitu perampasan kemerdekaan atau pemidanaan sebagai upayah terakhir.

Dalam sistem peradilan pidana anak terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana.

Akbar 14 tahun adalah satu dari sekian banyak anak yang berkonflik dengan hukum, karena tidak terima ibunya di hina, AA (inisial) melakukan pememukulan terhadap seorang anak yang berusia sama dengan nya (sebut saja inisialnya Z).

Dalam tuntutannya, pada tanggal 4 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryanvi Kantha Diprama, SH. dari Kejaksaan Negri Stabat  membacakan "Menjatuhkan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum selama 2 bulan di lembaga Pembinaan khusus anak kelas satu medan"

Dan tepatnya di hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri Stabat, Hakim Tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. membacakan putusan, yang mana dalam putusan Hakim tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. "memberikan pidana peringatan terhadap AA, anak yang berkonflik dengan hukum".

Di minta tanggapannya atas putusan tersebut, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI), yang juga bagian dari Team Penasehat Hukum AA, anak berkonflik dengan hukum, mengatakan : Pertama kami menyampaikan apresiasi yang besar terhadap putusan tersebut, karena bagi kami apa yang telah di putuskan oleh hakim tunggal yang menangani perkara AA sudah sangat tepat dan bijak.

Menjawab apa yang dipertanyakan awak media, Toni Sitepu langsung menjawabnya : Begini, dalam pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan sanksi, dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu : 
- Tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berusia 14 tahun ke bawah.

- Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berusia 15 tahun ke atas.

Ditambahkan Toni Sitepu, Bahwa didalam pasal 71, UU SPPA disebutkan, sanksi / pidana pokok bagi anak terdiri dari beberapa :
- Pidana  peringatan, 
- Pidana  dengan syarat, 
- Pembinaan di luar lembaga 
Pelayanan masyarakat, 
- Pengawasan, 
- Pelatihan kerja, 
- Pembinaan dalam lembaga, 
- Penjara, 

Nah terkait penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, tentu dapat di tahan, dengan syarat anak tersebut berusia 15 tahun atau anak di duga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ; 

Dalam kesempatan yang sama, Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH. CPM. Team Penasehat Hukum AA lainnya mengatakan : 
Sebenarnya tujuan dari diciptakannya Undang undang perlindungan terhadap anak, adalah untuk melindungi anak itu sendiri, kemudian menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan, terangnya.

Tak kalah dengan rekan rekan lainnya, Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. menambahkan : Jadi hukum itu soal fakta dan data koq, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim, ea kita persilahkan untuk melakukan upayah hukum lanjutan, ini negera hukum & kita akan menghormati setiap langkah / upayah hukum itu, sebagai bentuk ketaat kami pada aturan hukum, ujarnya.

Disinggung oleh awak media, bahwa selepas sidang, ada pihak pihak tertentu yang sempat menjumpai perwakilan Bapas anak & JPU di area Pengadilan Negri Stabat, Ira Fitriana SH. yang juga ikut tergabung dalam Team Penasehat Hukum AA dibawah Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI), enggan mengkomentari hal hal tersebut.

Ira nama sapaan, mengatakan : kalau ada pihak yang curiga atau merasa tidak puas / keberatan dengan proses persidangan selama ini, itu adalah hak mereka.

Namun saya ingin sampaikan, bahwa dalam perkara yang kami tangani, tidak lebih karena rasa kemanusiaan.

Silahkan teman teman media tanya langsung ke pihak keluarga anak berkonflik dengan hukum, apakah kami ini dibayar.. Atau tidak? 

Dan kembali saya tegaskan, bahwa ini soal kemanusiaan, tidak lebih, tutup Ira mengakhir obrolan.


(Ctr12)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Tragis! Pekerja PT Jui Shin Tewas Diduga Terjebak Conveyor Batu Bara di KIM 2

  • Pelindo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Belawan melalui Program Pelatihan dan Pendampingan Vokasi

  • PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan untuk Dukung Operasional Petikemas

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Makan Siang Bareng Warga Selat Beting, Satgas Serasa Berada Dengan Keluarga Sendiri

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

  • Mengawal Kedaulatan di Ujung Negeri, Yonif 122/TS dilepas dari Belawan

  • Ketua Daerah Kodaeral 1 Hadir Mendorong Ketahanan Pangan

  • Kodaeral 1 dan Pelindo Satukan Langkah, Hijaukan Belasan demi Masa Depan Maritim

  • Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Belawan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021