BREAKING NEWS

Dukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Dan Berlakukan Nol Rupiah

JAKARTA.ZTVNEWS.ID - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR. 01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin keluar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerluk,an rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait, Kamis, (30/08/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Ditjen Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja diluar negeri melalui jalur yang legal.

"Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal diluar negeri, kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja diluar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor", ucap Silmy Karim.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah dikemudian hari ketika mereka diluar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban mempermudah pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No 9 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah, nol dollar Amerikaa terhadap pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan masa berlaku selama 5 (lima) Tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp 159,6 Triliun sementara itu dikutip dari laporan BP2MI Tahun 2022, selama Tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan keluar negeri dengan rata-rata gaji sebesar Rp 119.255.596,- setiap tahunnya.

Didalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp 62.200.000,- berdasarkan hal tersebut maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita Tahun 2022 sebesar 0,57 %.

Lebih lanjut Silmy menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas Imigrasi meperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan ditempat pemeriksaan Imigrasi", jelas Silmy Karim.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin keluar negeri dengan tujuan haji, umroh dan magange.

"Hal ini untuk mewujudkan tatakelola pelayanan dibidang Keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah", tutup Silmy Karim.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar