BREAKING NEWS

Mudahnya Urus E Tilang di Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut)


SUMUT.ZTVNEWS.ID - Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera (ETLE) selama Januari hingga Juli 2023.

Ada pun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera (ETLE) itu di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Bagi masyarakat yang tertangkap kamera (ETLE) karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara telah membuka Posko (ETLE) di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko (ETLE) untuk mengonfirmasi surat tilang (ETLE) apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang (ETLE) yang telah di berikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

"Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/08/2023).

Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang (ETLE) di kirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website (ETLE) via handphone untuk memberikan sanggahan. 

Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

"Jadi, Posko (ETLE) yang di buka ini untuk mempermudah masyarakat  mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website (ETLE) via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," ungkapnya.

Muji menegaskan, sistem tilang (ETLE) yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan.

"Semua pembayaran denda tilang (ETLE) melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera (ETLE) karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumatera Utara untuk mengonfirmasi surat tilang (ETLE) yang di terimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.

"Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri," pungkasnya.

Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumatera Utara.



(Kur/ZTVNEWS.ID)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar